Luqi Sa’adilah Farindani Desak Disdukcapil Tingkatkan Standar Pelayanan untuk Masyarakat

istimewa
Luqi Sa’adilah Farindani Desak Disdukcapil Tingkatkan Standar Pelayanan untuk Masyarakat
0 Komentar

GARUT – Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqi Sa’adilah Farindani mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut untuk segera meningkatkan standar pelayanan guna memastikan kemudahan akses bagi masyarakat. Salah satu perhatian utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang seharusnya menjadi acuan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Menurut Luqi, masih banyak masyarakat yang kebingungan terkait prosedur dan waktu penyelesaian dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, karena minimnya sosialisasi dari pihak Disdukcapil. Hal ini menyebabkan munculnya persepsi negatif terhadap layanan publik yang dianggap lambat dan tidak transparan.

“Kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat membuat mereka tidak memahami prosedur yang berlaku dan batas waktu layanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Disdukcapil harus segera melakukan perbaikan dalam penyampaian informasi agar pelayanan menjadi lebih jelas dan transparan,” ujar Luqi.

Baca Juga:Rutan Garut Optimis Raih WBBM di 2025, Teken Komitmen Bersama dan Pakta IntegritasHR. M. Romli Soroti Wabah PMK Jelang Imlek dan Ramadan, Minta Dinas Terkait Bergerak Cepat

Luqi yang merupakan anggota Komisi 1 DPRD Garut ini juga menyoroti pentingnya penerapan SPM secara konsisten dan terpadu, baik melalui layanan langsung maupun online, untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka dalam pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas.

“SPM itu sudah ada aturannya, masyarakat berhak tahu dan mendapatkan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya, hal ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga mereka sering kali bingung dan harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil,” tambahnya.

Lebih lanjut, Luqi meminta agar Disdukcapil meningkatkan layanan informasi publik melalui berbagai saluran, seperti media sosial, website resmi, dan pusat layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Ia juga mendorong agar petugas pelayanan dilatih untuk memberikan penjelasan yang lebih ramah dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.

“Pelayanan berbasis digital perlu dioptimalkan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen dan mengurangi antrean di kantor. Selain itu, petugas harus lebih responsif dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain informasi yang minim, Luqi juga menyoroti perlunya perbaikan dalam sistem antrean dan batas waktu penyelesaian dokumen agar sesuai dengan SPM yang telah ditetapkan.

0 Komentar