RADAR GARUT-Kepolisian Resor Garut menggerebek dua warung yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang berbagai merek berikut menangkap dua orang di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu.
Kepala Polsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, kedua orang tersebut merupakan penjual obat-obatan terlarang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Usep.
Baca Juga:Sebentar Lagi Garut Akan Memiliki Unit Layanan PasporKondisi Sampah-sampah Yang Berserakan di Sungai Cimanuk Garut di Bersihkan
Ia menuturkan, penggerebekan tempat itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan yang disalahgunakan untuk mendapatkan efek memabukkan oleh sejumlah kalangan orang.
Adanya laporan itu, kata dia, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda yang disinyalir menjadi tempat penjualan obat-obatan yang dilarang dijual bebas ke masyarakat.
“Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi terkait maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut,” ujarnya.
Kapolsek menyampaikan operasi pemberantasan peredaran obat terlarang itu akan terus dikembangkan dan dipastikan tidak ada lagi yang menjualnya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” katanya.