RADAR GARUT-Polisi menangkap dua orang pengedar obat-obatan terlarang, atau pil setan, yang bergentayangan di Kabupaten Garut.
Kedua pelaku masing-masing adalah RH (25) dan DS (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Selaawi,yang berhasil ditangkap polisi belum lama ini.
“Kami amankan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 kemarin, sekitar jam 09.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman.
Baca Juga:Pemagaran Laut Tanpa Izin Sepanjang 30,16 KMiPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI! Karena Investasi Apple Gak Sesuai Harapan
Dari tangan para tersangka, polisi menemukan beragam pil obat terlarang berbagai jenis. Mulai dari 557 tramadol, 510 butir hexymer dan 146 butir dextromethorphan.
“Kami juga menemukan sebanyak 119 butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam kemasan,” ungkap Usep.
Menurut keterangan para pelaku, mereka ditugaskan oleh seseorang dalam menjual obat-obatan terlarang tersebut, dengan imbauan Rp 100 ribu.
“Mereka juga difasilitasi untuk mengkonsumsi obat terlarang secara gratis,” pungkas Usep..