GARUT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kabupaten Garut, Rusdedy,A.Md.IP, S.H.,M.Si pernah ditanya oleh wartawan tentang bagaimana solusi untuk memenuhi kebutuhan biologis narapidana.
Karena dipungkiri atau tidak, kebutuhan biologis adalah masalah yang penting bagi manusia, terutama mereka yang sudah dewasa dan sudah menikah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rusdedy membenarkan bahwa kebutuhan biologis merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang juga menjadi hak bagi narapidana.
Baca Juga:Bagaimana Nasib Guru Honorer Garut yang Tidak Lolos Seleksi PPPK?Sepanjang 2024, 14 Orang di Garut Meninggal Akibat DBD
” Bagaimanapun juga itu kan HAM ya, kodrat kita sebagai manusia itu kebutuhan,” ujarnya belum lama ini.
Negara sendiri sebetulnya sudah memikirkan dan memberikan program untuk masalah ini. Sebelumnya pemerintah sudah mengatur tentang program yang dinamakan dengan cuti mengunjungi keluarga.
Cuti mengunjungi keluarga ini adalah narapidana diberikan program cuti selama 2 hari dan dia boleh mengunjungi keluarganya di rumah. Tentunya program ini sangat ketat dan ada syarat tersendiri, terutama bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Nah, sekarang ini kata Rusdedy, ada lagi program yang baru dengan terbitnya undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Di sana sudah diatur tentang program yang dinamakan “Cuti dikunjungi keluarga”.
Cuti dikunjungi keluarga ini artinya, pihak keluarga dalam hal ini istri dan anak dari narapidana boleh berkunjung ke ke dalam area di sekitar Lapas untuk bertemu dengan narapidana yang diberikan waktu cuti.
Nantinya di sekitar area lapas atau di luar lapas itu akan disediakan semacam kamp (tenda), sehingga keluarga narapidana bisa berkunjung di sana untuk bertemu. Di dalam kamp itu juga akan disediakan peralatan masak.
Namun demikian, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis dari program ini belum turun. Dengan begitu Lapas masih menunggu bagaimana teknis yang lebih jelasnya mengenai aturan tersebut. Apa yang dijelaskan tadi hanya sebagai gambaran saja.
Baca Juga:KPM PKH BPNT di Garut Mulai Was-was, Tunggu Kepastian di Tahun 2025Desa Leuwigoong Berbagi Aset dengan Calon Desa Pemekaran
“Teman-teman perlu ketahui bahwa di Undang-undang 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan itu sudah ada namanya program cuti dikunungi keluarga, jadi dia bisa cuti dan dikunuungi keluarganya,” tegas Rusdedy.
” Kita tinggal menunggu teknis pelaksnannya seperti apa tapi gambarannya nanti disediakan kamp-kamp di luar. Nanti keluarganya berkunjung, dia bisa nanti bersama dengan istri dan anaknya di satu rumah itu kita lengkapi dengan kompor dia bisa masak, dia bisa bersama dengan keluarganya lah di situ,” tambahnya.