RADAR GARUT-Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku pada Januari 2025 dengan sanksi pencabutan SIM, apabila mencapai 12 pengenaan poin pelanggaran yang terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Pemilik SIM nantinya akan punya 12 Poin pertahunnya dan akan berkurang jika melanggar lalu lintas. Pengurangan poin ini nantinya diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM