RADAR GARUT-Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini, menurutnya, tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat yang tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.Selain itu, barang dan jasa non-mewah akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, yang sudah berlaku sejak 2022.
Prabowo mencontohkan barang dan jasa mewah yang akan terdampak kenaikan tarif ini, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
Baca Juga:Cegah Pungli dan Aksi Premanisme, Polsek Pameungpeuk Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Sayang HeulangPPN 12% Resmi Berlaku, Kelas Menengah-Bawah Disebut Tidak Terdampak
“Contoh: Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah,” jelas Prabowo.
Presiden Prabowo menyatakan dirinya ingin langsung menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat untuk menghilangkan keraguan dan kesalahpahaman yang beredar.Selain itu berikut barang yang terkena PPN dan tidak terkena PPN tahun Ini.