GARUT – Harun Al-Rasyid, tahanan yang sebelumnya berstatus sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Garut resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut.
Pembebasan dilakukan setelah ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Proses pembebasan dilakukan pada Jumat (3/1) setelah Harun menjalani masa penahanan selama sekitar 3 bulan di Rutan Kelas IIB Garut. Pembebasan dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut membacakan sidang putusan.
Baca Juga:Empat Pegawai Rutan Garut Naik Pangkat, Didorong Tingkatkan Disiplin dan Kualitas KerjaRutan Garut Panen Ratusan Ikat Sayuran dan Telur, Bentuk Dukungan Program Ketahanan Pangan
Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Fahmi Rezatya Suratman menjelaskan bahwa pembebasan Harun sesuai dengan putusan pengadilan yang menetapkan bahwa sisa hukuman akan dijalani dalam bentuk percobaan.
“Saudara Harun Al-Rasyid telah menjalani masa penahanan sebagai tahanan titipan selama kurang lebih 3 bulan. Dengan adanya vonis hukuman percobaan dari pengadilan, yang bersangkutan kini resmi dibebaskan dari Rutan,” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa proses administrasi pembebasan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihak Rutan Garut senantiasa memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, termasuk dalam hal pembebasan setelah putusan hukum dari pengadilan.
Diketahui, Harun sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Garut. Namun, pengadilan memutuskan bahwa hukumannya dapat dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan, sehingga tidak memerlukan penahanan lebih lanjut.
Pembebasan Harun pada Jumat pagi tersebut disambut hangat oleh pihak keluarga dan ratusan pendukungnya yang menunggunya di depan gerbang Rutan Kelas IIB Garut. Mereka mengungkapkan rasa syukur atas keputusan yang memungkinkan Harun untuk kembali berkumpul dengan keluarga.
Dengan pembebasan ini, Harun Al-Rasyid kini dapat melanjutkan kehidupannya di luar rutan, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama masa percobaan. (*)