RADAR GARUT-Penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai Rabu (1/1/2025) disebut tidak berdampak terhadap masyarakat menengah-bawah. Setiap kebijakan pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Untuk itu, ia mengumumkan penetapan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.
Menteri keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021 diantaranya. Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022
(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)
Baca Juga:Polisi Perketat Patroli, Edukasi Wisatawan Akan Bahaya Gelombang di Pantai saat LiburanDiskon Tarif Listrik 50% Berlaku di Seluruh Indonesia di Mulai 1 Januari 2025
(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.