GARUT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Garut, akan memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di dalam lapas. Salah satu caranya adalah dengan merutinkan tes urine bagi narapidana (warga binaan) setiap bulannya di tahun 2025 sekarang.
Hal ini adalah sebagai bentuk keseriusan Kepala Lapas (Kalapas) Garut, Rusdedy, A.Md.IP, S.H.,M.Si untuk menciptakan Lapas yang bersih dari narkoba.
Selama tahun 2024 kata Rusdedy, Lapas Garut sendiri telah melaksanakan tes urine sebanyak 12 kali, baik yang sifatnya rutin dan insidentil.
Baca Juga:Banyak Warga Garut yang Antusias Ikuti CFD Karena Kota Sudah DitataPaguyuban Desak Pemkab Garut Usulkan Perubahan Status Gunung Guntur Jadi TWA
Dari 12 kali tes urine itu, tidak ditemukan penggunaan narkoba, alias negatif. Tes urine tersebut dilakukan terhadap 1.176 orang yang terdiri dari 87 orang petugas Lapas dan 1.089 warga binaan (Narapidana).
Rusdedy sendiri menilai, tes urine yang dilakukan sepanjang tahun 2024 itu masih dirasakan sangat kurang. Oleh karena itu Ia akan kembali menambah jadwal tes urine, yaitu setiap bulannya rutin ditambah dengan tes urine yang sifatnya insidentil. Sehingga dalam satu tahun bisa lebih dari 12 kali.
” Jadi kami rasakan masih sangat kurang. Tahun 2025 nanti kami targetkan bisa melaksanakan tes urine rutin setiap bulan kepada seluruh warga binaan, bagaimanapun acaranya,” ujarnya saat menggelar refleksi akhir tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024 di aula Lapas Garut.
Rusdedy menilai bahwa dengan melakukan tes urine ini sangat efektif mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Karena narapidana bisa saja main kucing-kucingan dengan petugas dalam hal menyembunyikan barang (narkoba), namun dengan tes urine, mereka tidak akan bisa berkelit. Karena alat yang berbicara dan tidak mungkin berbohong.
” Jadi di samping tes urine rutin kita juga akan melaksanakan tes urine insidentil. Sehingga memang kalau barang mungkin mereka bisa sembunyikan tapi kalau tes urine ini yang biasanya paling ditakutkan warga binaan, karena pasti terdeteksi. dan ini tidak bisa dibohongi karena alat yang berbicara,” tegasnya.
Selama ini kata Rusdedy, tes urine sendiri dilakukan terhadap warga binaan dalam kondisi-kondisi tertentu di samping yang sifatnya rutin dan umum. Tes urine yang sifatnya dalam kondisi tertentu itu misalnya, ketika ada narapidana baru yang masuk lapas, kemudian ketika ada narapidana yang mengalami sakit, selain itu tes urine juga diberlakukan ketika ada narapidana yang mau bebas bersyarat atau cuti bersyarat.