GARUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Garut mencatat terjadi 31 Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan swasta di Kabupaten Garut sepanjang 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin menyampaikan, karyawan yang terkena PHK itu dari 19 perusahaan. Rata-rata merupakan perusahaan manufaktur.
” Berdasarkan catatan di kami itu sepanjang 2024 sampe dengan Desember tercatat 31 orang, dari 19 perusahaan, rata rata mungkin perusahaan manufaktur,” tegas Muksin, Jumat (27/12).
Baca Juga:Juru Parkir di Garut Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Akibat Tali Layangan KawatDensus 88 Menggeledah Rumah Terduga Teroris di Pangatikan Garut
Menurutnya, yang paling banyak melakukan PHK adalah PT. Changsin Reksa Jaya sebanyak 5 orang.
“Rata rata paling tinggi itu 5 orang , kalo ini di PT. Changsin Reksa Jaya,” tambahnya.
Adapun penyebab dari PHK, antara lain karena pelanggaran perjanjian kerja sama antara pekerja dengan perusahaan.
“PHK ini biasanya karena pelanggaran perjanjian kerja bersama biasanya,” katanya.
Langkah yang dilakukan oleh Disnakertrans Garut sendiri, biasanya melakukan mediasi antara perusahaan dengan pekerja.
” Nah ini biasanya hasil dari mediasi, kan kita itu ada hubungan industrial nah itu yang mediasi apabila misalnya ada pengaduan dari pekerja terkait dengan salah satunya adalah masalah PHK,” ucapnya.
Muksin juga berharap agar terus membina hubungan Bipartit antara perusahaan dengan pekerja, agar terjalin hubungan harmonis kedepannya.
“harapan kedepan kita itu terus terus membina hubungan Bipartit antara perusahaan dengan pekerja, agar terjadi hubungan yang lebih harmonis lah, sehingga tidak terjadi ujung nya pada kasus PHK,” pungkasnya. (rizka)