GARUT – Seorang pria diduga karena di bawah pengaruh minuman keras melakukan penganiayaan pada hari selasa (24/12) sekitar pukul 17:00 WIB Pos pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Pelaku yang sedang mabuk itu secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur.
Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., menjelaskan kronologis kejadian ini ketika korban A (35) yang tengah bertugas di pos penarikan retribusi pantai santolo. Korban diserang tiba-tiba oleh pelaku AM (36) yang merupakan seorang warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Puluhan Karyawan Swasta Terkena PHK Sepanjang Tahun 2024Juru Parkir di Garut Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Akibat Tali Layangan Kawat
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri kemudian luka sayat di bagian jari kelingking bagian kanan, luka sayat di bagian jari telunjuk kanan dan luka sayat di bagian perut sebelah kanan.
Beruntung, rekan korban yang sedang melaksanakan tugas di lokasi dapat melerai kejadian tersebut.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan korban dibawa ke Puskesmas Cikelet, “Mendapat Laporan adanya kejadian tersebut kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” ungkap Aktas.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip ada hari Kamis sekitar pukul 17:00 WIB.
Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Aktas.(Ale)