RADAR GARUT– Aipda Nikson Pangaribuan (41) telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap ibi kandungnya berinisial HS (61) menggunakan tabung gas LPG, Minggu 1 November 2024, pukul 21.30 WIB.
Aipda Nikson diamankan polisi setelah sempat berusaha melarikan diri. Anggota Polres Metro Bekasi ini mengenakan kaos berwarna hitam dan celana pendek. Setelah di aman kan polisi, Aipda Nikson langsung di masukan ke dalam penjara.
Aipda Nikson membunuh ibunya setelah mereka terlibat cecok. Dia memukul ibunya dengan tabung gas LPG hingga tewas di rumahnya.
Baca Juga:Viral di Media Sosial, Gus Miftah Maki Penjual Es Teh saat Dakwah Tuai Kecaman Dari NetizenPerempuan Bersuami yang Ketahuan Bermesraan dengan Karyawan Bangke di Garut, Begini Penyelesaiannya
Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun ia tidak berani melerainya.
Pembeli itu pun memberitahu warga sekitar terkait penganiayaan yang dilakukan Nikson terhadap ibunya.
Warga sekitar langsung datang ke lokasi kejadian dan menghubungi RS Kenari untuk membawa korban.
“Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap,” ujar Wahyu.
Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Diduga Aipda Nikson sedang mengalami stress akibat bercerai dengan sang istri. Aipda Nikson mempunyai satu anak laki-laki dari pernikahannya dengan Wanita berinisial RB.