256 Warga Binaan Rutan Garut Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

Istimewa
Penjabat Bupati Garut bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah meninjau pelaksanaan pencoblosan Pilkada di TPS khusus Rutan Garut.
0 Komentar

GARUT – 256 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024, Rabu (27/11).

Penyelenggaraan pemungutan suara di Rutan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Garut, Fahmi Rezatya Suratman menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu di dalam rutan merupakan wujud nyata penghormatan terhadap hak asasi setiap individu, termasuk warga binaan.

Baca Juga:TPS Khusus 901 Rutan Garut Siap Sukseskan Pilkada 2024Rutan Kelas IIB Garut Bantu Keluarga Warga Binaan, Implementasikan Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Partisipasi politik tidak mengenal batasan tempat. Kami memastikan proses pemilihan di Rutan Garut berlangsung lancar, transparan, dan adil. Ini juga menjadi upaya untuk menciptakan suasana demokratis di mana setiap suara dihargai,” ujar Fahmi.

Untuk memastikan warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya, pihak Rutan Garut melakukan berbagai langkah persiapan, seperti mewajibkan seluruh tahanan baru dilengkapi dengan fotokopi KTP/KK, melakukan sinkronisasi data dengan Disdukcapil, serta melakukan pembaruan data pemilih secara berkala kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas akhir pengiriman data.

Ia mengungkapkan bahwa di TPS Khusus 901 Rutan Garut, terdapat total 272 daftar pemilih yang terdiri dari 256 warga binaan dan 18 petugas. Dari jumlah tersebut, 175 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan 81 orang lainnya termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Namun memang 47 warga binaan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT dan memiliki status kependudukan di luar wilayah Jawa Barat,” katanya.

Proses pemungutan suara di TPS Khusus 901 Rutan Garut selesai pada pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan dengan penghitungan suara pada pukul 13.00 WIB. Penjabat (PJ) Bupati Garut, Barnas Adjidin, turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memberikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

“Saya mengapresiasi kinerja petugas Rutan Garut yang berhasil menyelenggarakan pemilu ini dengan tertib dan lancar. Ini menunjukkan bahwa demokrasi dapat dirasakan oleh semua warga, termasuk warga binaan,” ujar Barnas. (*)

0 Komentar