GARUT – Dua pelaku curanmor yang melakukan aksinya di Kecamatan Tarogong dan Kecamatan Lewigoong pada tanggal 9 dan 10 November 2024 lalu, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Garut.
Kedua pelaku tersebut merupakan residivis dan telah beberapa kali melancarkan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Garut, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Garut, AKBP Mochamas Fajar Gumilang, Senin (25/11).
“Kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor yang sudah residivis beberapa kali, yang terakhir mereka melakukan aksi di wilayah tasik dan baru keluar 6 bulan yang lalu,” Ujar Fajar.
Baca Juga:Muiz, Bocah 12 Tahun di Garut Berjuang Menghidupi Tujuh Adiknya, Menjual Cakuwe dan Mencari RongsokanYudha Dewan Garut Akan Perjuangkan Agar Muiz Mendapatkan Bantuan RST dari Kemensos
Fajar mengatakan, dari kedua pelaku yang diamankan Polres Garut, salah satu pelaku berasal dari daerah Lampung.
” Jadi dua pelaku ini yang satu dari Lampung yang satu dari Garut, pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan pada hari sabtu dan minggu tanggal 9 dan 10 november di Kecamatan Lewigoong dan Karangpawitan, saat kita menerima laporan yang pada tanggal 10, kita melakukan pengejaran dan melakukan penyelidikan,” katanya.
“Alhamdulillah berkat adanya bantuan cctv kita dapat mengidentifikasi pelaku , kemudian melakulan penyelidikan dan pengejaran,” sambungnya.
Menurutnya, salah satu pelaku yang berasal dari Lampung berhasil diamankan saat sedang di perjalanan menuju Lampung, kemudian satu pelaku lainnya berhasil ditangkap di rumahnya.
“Jadi salah satu pelaku pada malam itu yang bersangkutan ketika sudah megambil kendaraan kemudian kendaraan itu disimpan disalah satu pelaku yang ada di Garut, salah satu pelaku inisial A alias Adof melarikan diri kembali ke Lampung menggunakan bus, bus merdeka dari arah Garut menuju Merak. Di perjalanan sekitar Banten kita lakukan pencegatan dan kita lakukan penangkapan, yang satu lagi kita melakukan penagkapan dikediamanya di wilayah Garut,” jelas Fajar.
Hasil dari penangkapan tersebut, Polres Garut berhasil mengamankan beberapa barang bukti salah satunya kunci T yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, “Kemudian 2 buah mata kunci stang, kunci pembuka tutup magnet, kunci merk honda, 1 domper warna hitam, dan 6 kendaraan bermotor jenis honda beat dan vario,” katanya.
Kedua pelaku curanmor itu terancam dihukum maksimal 7 tahun penjara, “untuk pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1, maksimal ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ale)