GARUT – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, bersama Bea Cukai, TNI, POLRI, melaksanakan operasi gabungan, Rabu dan Kamis, 6-7 November 2024 di wilayah selatan Garut.
Kastpol PP, Basuki Eko, menjelaskan, yang menjadi sasaran pada operasi gabungan ini antara lain, barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Dari operasi gabungan ini, tim berhasil menyita diantaranya sebanyak 45.660 batang rokok ilegal dari tujuh tersangka.
Baca Juga:Erick Thohir Keluarkan Perintah Penting kepada BUMN, Untuk Mendukung Makan Bergizi GratisJadwal SKB CPNS 2024 dan Materi Pokoknya
Lokasi penyitaan rokok ilegal ini antara lain di Kecamatan Pameungpeuk, sebanyak 36.200 batang rokok ilegal, sementara di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang.
Bukan hanya itu saja, Eko mengatakan, pihaknya juga berhasil menyita 636 botol minuman beralkohol berbagai merek, sekitar 21 jenis, disita dari satu tersangka di Kecamatan Caringin.
Tim gabungan kemudian melanjutkan pemeriksaan dan patroli di objek wisata pantai Santolo dan Sayang Heulang.
Patroli di sejumlah pantai ini karena menanggapi keluhan dari masyarakat dan unjuk rasa pedagang setempat terkait gangguan ketertiban umum.
Dalam kegiatan di objek wisata ini juga bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk membahas perkembangan penanganan gangguan trantibum di wilayah tersebut,” jelas Basuki Eko.
Tak hanya operasi saja, tim gabungan ini juga menginspeksi alat utama dan personel Damkar di UPTD Pameungpeuk untuk memastikan kesiapannya.
Baca Juga:Targetkan Paslon ASIH Raih Suara Terbanyak di Pilgub Jabar 2024, PPP Instruksikan Kadernya Turun ke LapanganBaznas Garut Targetkan Zis Rp16 Miliar, Pj Bupati Diharapkan Bisa Dorong dari ASN
“kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran barang ilegal dan menciptakan situasi kondusif di Garut,” tutup Basuki Eko.