Selain itu, Kapolres Garut menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian, serta peraturan presiden mengenai distribusi barang bersubsidi.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Fajar mengungkapkan bahwa pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang memuat ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (*)