GARUT – Dalam rangka mendukung program 100 hari Presiden, Polres Garut mengamankan seorang pelaku usaha di Toko Raya, Garut Kota, yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan pupuk subsidi secara ilegal. Pelaku diketahui menyimpan sekitar 25 ton pupuk atau setara dengan 500 karung, yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut untuk menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari investigasi yang dilakukan Sat Reskrim. Pelaku berinisial A (49), seorang warga Kecamatan Garut Kota, diketahui menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:Koramil Malangbong Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di MekarasihBPKH Luncurkan Beasiswa Haji Indonesia di Forum Internasional ISEF 2024
“Kami mengamankan pelaku yang diduga melanggar aturan dalam penyaluran pupuk subsidi. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan, dan jika bukti-bukti sudah lengkap, kasusnya akan segera naik ke tahap penyidikan,” ujar Fajar.
Diketahui, tindak pidana penyimpangan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin itu beroperasi di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kasus ini diungkap pada Kamis (31/10) oleh tim dari Sat Reskrim Polres Garut setelah melakukan penyelidikan mendalam.
“Di lokasi kejadian kami menemukan 25,792 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska. Pupuk ini diduga dibeli oleh pelaku dari kios resmi, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari HET,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku membeli pupuk subsidi dari distributor resmi, kemudian menimbunnya dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. “Sebagai contoh, pupuk NPK dan Urea seharusnya dijual dengan harga sekitar Rp 2.300 per kilogram. Namun, pelaku menjualnya di kisaran Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per kilogram,” jelas Fajar.
Polisi mencatat bahwa pelaku menjual pupuk Urea seharga Rp 4.000 per kg, padahal harga resmi seharusnya Rp 2.250 per kg. Pelaku mengaku telah menjalankan praktik ini selama enam bulan terakhir, dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp 90-100 juta.