Sepanjang Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Garut Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ahmad Nurul Syahid, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut
Ahmad Nurul Syahid, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut
0 Komentar

GARUT – Kampanye Pilkada Garut sudah berjalan sejak tanggal 21 September lalu, namun sampai dengan sejauh ini belum ada laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupatan Garut, Ahmad Nurul Sahid.

” engga ada laporan, kita hanya menerima pesan rantai atau pesan whatsaap dari orang lain, kemudian prosedurnya kita melakukan penelusuran dan investigasi,” ujar Ahmad.

Baca Juga:Beraksi di SPBU Garut, Tiga Orang Pencuri Berhasil Diringkus Jajararan Polres GarutMomen Hari Sumpah Pemuda, Ahmad Syaikhu Berharap Pemuda Semakin Berinovasi dan Kreatif

Menurut Ahmad, terkait dengan masalah anak-anak yang ikut terlibat dalam kampanye itu tidak termasuk dalam pelanggaran Pilkada.

“Memang melanggar tapi bukan melanggar undang-undang Pilkada, tetapi undang-undang yang lainnya. Misalnya undang-undang perlindungan anak, kalau ada eksploitasi anak memang diprosesnya bukan oleh Bawaslu tapi oleh KPID,” katanya.

Ia juga mengatakan terkait dengan adanya salah satu kepala desa yang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut, menurutnya hal tersebut sudah disampaikan kepada PJ bupati Garut, Barnas Adjidin.

“Kalau soal desa sudah disampaikan ke PJ, dan PJ pun informasinya kalau tidak salah sudah mengeluarkan sanksi. Tapi kita tidak mendapatkan salinan surat dari PJ karena memang tidak ada kewajiban juga pak PJ memberikan salinan kepada Bawaslu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut Ahmad terkait dengan dugaan ketua APDESI yang juga ikut terlibat mendukung salah satu paslon hingga videonya viral hal tersebut masih terus ditelusuri pihaknya, “ya itu, mudah-mudahan minggu ini sudah selesai,”ujarnya.

Sementara, Ahmad menjelaskan, apabila Kepala Desa atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar atau ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon dalam aturanya jelas bahwa hal tersebut termasuk dalam tindakan pidana pemilu.

“Kalau ASN itu kita akan melimpahkanya ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) , sekarang pasti ke KASN atau BKN karena ada diwilayah mereka. Kalau masalah Kepala Desa Insyaa Allah minggu depan selesai,” pungkasnya.(ale)

0 Komentar