Prabowo Ubah Posisi Setkab dengan Perpres Baru, Mayor Teddy Tak Harus Mengundurkan diri Sebagai Anggota TNI

Prabowo dan Menhan Sjafrie naik Maung pasca sertijab dengan Menhan yang baru Sjafrie Syamsoedin-Kantor Komunik
Prabowo dan Menhan Sjafrie naik Maung pasca sertijab dengan Menhan yang baru Sjafrie Syamsoedin-Kantor Komunikasi Kepresidenan -
0 Komentar

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Dalam salah satu pasalnya mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).

Di masa sebelumnya, Setkab itu setara dengan Kementerian, namun sekarang ini Setkab berada di bawah naungan salah satu kementerian.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 ini pada umumnya mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Perpres ini sudah ditandatangani Prabowo pada Senin 21 Oktober 2024 dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca Juga:Tidak Masuk di Kabibet, PDIP Siap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran dengan Kritik KonstruktifASIH Siap Lanjutkan Program Kobong Kang Aher

Terkait pembubaran Setkab diatur di dalam pasal 2. Dimana tugas dan fungsi Setkab sekarang ini diintegrasikan ke dalam kementerian Sekretariat negara.

“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi Pasal 2 ayat 1, dikutip Rabu 23 Oktober 2024.

Begitupun dengan anggarannya juga dipusatkan di Kementerian sekretariat negara.

“Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi ayat 2.

“Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” lanjut ayat 3.

Dengan perpres ini, maka masuknya Mayor Teddy di kabinet juga menjadi aman untuk profesinya sebagai anggota TNI. Artinya dia tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI.

“Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri,” kata Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Senin 21 Oktober 2024.

berita ini sudah terbit di disway (Grup Radar Garut) dengan judul ” Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II

0 Komentar