“Saya berharap hasil penelitian ini bisa berkontribusi pada peningkatan tata kelola lingkungan dalam industri pertambangan di Indonesia serta mendukung pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Wawan juga berharap Universitas Pasundan terus maju dan berkembang, menjadi pusat pendidikan yang menghasilkan lulusan-lulusan yang mampu menjawab tantangan bangsa di masa depan. (*)