Indonesia Tegaskan Komitmen Kemanusiaan dalam Penanganan Pengungsi di Tengah Krisis Global

istimewa
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra.
0 Komentar

JAKARTA – Indonesia terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam penanganan pengungsi meski bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra.

Ia menegaskan bahwa pengungsi adalah salah satu kelompok paling rentan di dunia, dengan risiko tinggi terhadap eksploitasi, perdagangan manusia, dan kejahatan kemanusiaan. “Walaupun Indonesia bukan peserta Konvensi 1951, kita tetap berusaha menjalankan tanggung jawab kemanusiaan sebagai negara transit bagi para pengungsi,” ungkap Dhahana, Minggu (29/9).

Sebagai wujud konkret dari komitmen tersebut, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Baca Juga:Rutan Garut Bekerjasama dengan Damkar Gelar Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan KebakaranAhmad Syaikhu Bikin Pedagang Jamu di Purwakarta Bahagia

Aturan ini mencakup berbagai aspek penting seperti penanganan cepat dalam situasi darurat, penyediaan fasilitas penampungan yang layak, hingga perlindungan khusus untuk kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.

“Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kesejahteraan pengungsi, tetapi juga memastikan bahwa layanan dasar bagi pengungsi tidak mengganggu hak-hak masyarakat setempat,” jelas Dhahana.

Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan dalam penanganan pengungsi di Indonesia tidak sedikit. Salah satunya adalah potensi konflik sosial yang bisa timbul antara pengungsi dan masyarakat lokal. Banyak warga yang belum sepenuhnya memahami posisi dan peran Indonesia sebagai negara transit bagi pengungsi.

“Dengan edukasi dan sosialisasi yang tepat, kami percaya masyarakat dapat membangun solidaritas dan kebersamaan, seperti yang pernah terjadi saat kita menangani pengungsi Vietnam pada masa lalu,” katanya.

Selain itu, Dhahana menekankan bahwa isu pengungsi tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang nasional. Penanganan masalah pengungsi, baik di tingkat global maupun regional, memerlukan kerja sama kolektif dari seluruh bangsa.

Ia menyebutkan bahwa banyak permasalahan pengungsi berakar dari konflik internal negara asal, sehingga upaya untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas di negara-negara tersebut tidak boleh diabaikan.

Lebih lanjut, Dhahana menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) terus menjalin komunikasi erat dengan berbagai organisasi internasional yang menangani pengungsi, seperti Badan Pengungsi PBB (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

0 Komentar