BPKH Naikan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Menjadi Rp4,4 Triliun di 2025

istimewa
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (24/09/2024).
0 Komentar

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (24/09/2024). Dalam paparan tersebut, BPKH menargetkan peningkatan signifikan di beberapa sektor, termasuk dana kelolaan dan pendaftar haji.

Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH, menyampaikan bahwa BPKH menargetkan kenaikan dana kelolaan sebesar 11%, pertumbuhan pendaftar haji hingga 9,6%, dan peningkatan nilai manfaat mencapai 12%. Selain itu, terdapat rencana peningkatan distribusi melalui Virtual Account (VA) sebesar 91,3%.

“Kami optimis dengan proyeksi imbal hasil ini, yang didasarkan pada rencana strategis dengan pendekatan skenario moderat. Kami menargetkan kenaikan yield minimal 5% per tahun,” ungkap Fadlul dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:Menguak Pesan Visual dari Pose Foto Kampanye Calon Kepala DaerahRutan Garut Hadiri Sosialisasi Survei Penilaian Integritas KPK di Kemenkumham Secara Virtual

Salah satu poin penting dalam RKAT 2025 adalah peningkatan distribusi manfaat bagi jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu. BPKH menargetkan distribusi manfaat mencapai Rp4,4 triliun, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, atau meningkat sebesar 91,3%.

Selama ini, nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan setoran awal calon jemaah haji sebagian besar digunakan untuk mendanai penyelenggaraan haji setiap tahunnya. Baru sejak 2018, setelah BPKH berdiri, distribusi manfaat mulai diberikan kepada jemaah tunggu secara proporsional. BPKH merencanakan agar distribusi nilai manfaat ini terus meningkat secara bertahap, dengan tujuan agar suatu hari biaya haji bisa didukung sepenuhnya oleh dana yang ada dalam virtual account masing-masing jemaah.

“Kami berharap peningkatan alokasi Virtual Account bagi jemaah tunggu ini dapat mempercepat proses self-financing. Dalam jangka panjang, jemaah dapat menggunakan nilai manfaat di Virtual Account mereka untuk mengurangi biaya yang harus dilunasi saat keberangkatan,” tambah Fadlul.

Selain itu, BPKH juga mengembangkan sejumlah strategi investasi guna mengoptimalkan pengelolaan dana haji. Strategi ini mencakup mekanisme penempatan dana melalui lelang, eksplorasi surat berharga syariah seperti SBSN dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta investasi emas untuk melindungi nilai aset (hedging) dengan tetap mengikuti prinsip syariah.

BPKH juga berencana memperkenalkan inovasi digital dalam pengelolaan dana haji. Melalui platform digital, jemaah haji akan lebih mudah dalam melakukan setoran awal dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) secara bertahap.

0 Komentar