Terkait dengan beberapa insiden yang dianggap melanggar PKPU No. 17, Dede menegaskan bahwa kepala desa berhak memberikan dukungan dalam konteks pribadi. Namun, dukungan tersebut tidak boleh dilakukan dalam bentuk kampanye resmi atau terorganisir.
“Jika hanya sekadar memberikan yel tanpa mengajak atau mengarahkan, apakah itu bisa disebut melanggar? Apalagi, beberapa kejadian terjadi di luar masa kampanye,” ujarnya.
Dede juga menjelaskan bahwa insiden di Kecamatan Malangbong, yang sempat viral, terkait dengan kerusakan fasilitas desa yang disewa untuk acara, bukan dukungan politik terorganisir.
Baca Juga:SPS Gelar Awarding 2024, Wujud Apresiasi kepada Media dan Kepala Daerah Rumah Rusak Akibat Gempa di Garut Dijanjikan Mendapatkan Bantuan
Ia berharap kepala desa dapat lebih fokus dalam menyukseskan Pilkada melalui sosialisasi kepada masyarakat di tingkat RT dan RW tanpa terlibat dalam kampanye politik praktis.
Diketahui, beberapa kepala desa di Garut sempat viral karena diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut.***