GARUT – Sejumlah warga Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut menggeruduk Gedung DPRD Garut, Selasa 10 September 2024. Warga menuntut agar Kades Pasairkiamis mundur dari jabatannya.
Tuntutan warga agar kades mundur karena dilatarbelakangi oleh dua isu utama. Yaitu dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2021 sampai 2023. Kemudian juga dugaan kasus asusila.
Muhamad Eldi Kusumah, koordinator aksi mengatakan, untuk kasus asusila sebetulnya sudah cukup lama dan sudah dimaafkan oleh warga. Warga sudah islah dengan kades.
Baca Juga:Selain Buah Sirsak Ternyata Daun Sirsak Juga Memiliki KhasiatKhasiat dan Manfaat Biji Manggis, Untuk Kesehatan
Namun demikian, amarah warga kembali naik karena tampaknya tidak ada perubahan yang dilakukan kades.
Dengan mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana desa ini membuat warga marah dan menyatakan mosi tidak percaya. Sehingga mereka menutut agar kades mundur.
Ia memastikan jika gerakan ini murni merupakan gerakan moral warga dan tidak ada unsur politis di dalamnya.
“Keukeuh tidak ada perubahan dari agamanya, pemberdayaan bangsa dan negaranya, maka di sini kami sudah jera,” ujar Muhamad Eldi Kusumah.
” Ini adalah murni kegaitan warga Pasirkiamis, mosi tidak percaya dipimpin kepala desa Pasirkiamis,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Pasirkiamis, Dani Ramdani menolak apa yang ditudingkan warga itu.
Ia juga mempersilahkan jika warga meminta transparansi soal dana desa. Ia menyayangkan kenapa warga langsung datang ke DPRD melakukan aksi seperti ini.
Baca Juga:Silaturahmi dengan Warga KBB, Jeje Belanja Banyak Masalah untuk Dipetakan dalam ProgramnyaBey Machmudin Lanjutkan Tugas sebagai Penjabat Gubernur Jawa BaratÂ
“Audiensi itu minta realisasi anggaran dari 2021 sampai 2023 ya mangga, kami pun juga tidak apa bisa membuktikan hal-hal apa yang menjadi sudut pandang mereka gitu pak,” ujarnya.
” Justru saya tidak tahu mereka akan ke sini. Untuk membuktikan BPD malah tingkat RT tingkat RW juga semua keterkaitan yang namanya juga anggaran takut ada kan gitu kesalahan dari pihak Desa. Sebetulnya enggak usah ke sini tanya dulu ke desa, ada atau tidak, ada gitu ya nah setelah itu silakan kalau tidak paham tidak mengerti kenapa harus kemana-mana kan ada di tingkat kecamatan yang monitoring, monep kegiatan-kegiatan kan ada,” ujarnya.
Dani juga menyebut jika masalah ini belum jelas karena belum ada keputusan dari Inspektorat mengenai dugaan kerugian negara yang dilakukannya.