Selain itu Jaksa Agung juga meminta jajarannya agar secepatnya melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pemilu 2024. Jaksa Agung meminta intelijen untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan penegahan dini.
“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.
Baca Juga:Gedung Kosong Imbas IKN, Begini Solusi Ridwan KamilMaju di Pilkada Jakarta, Rano Karno Mundur dari Anggota DPR
Sementara itu jajaran tindak pidana umum juga diminta untukl mengidentifikasi dan menginventarisasi segala potensi tindak pidana sebelum dan sesudah pemilu berlangsung.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” kata ST Burhanuddin.***
Berita ini sudah terbit di disway (Grup Radar Garut) dengan judul “Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024“