“ Kaitan ranah membangun itu bukan kewenangan BPN kalau BPN mengenai status kepemilikan tanah. Untuk pembangunan kita kembalikan ke pemda. Tapi untuk saran, karena statusnya status quo lah istilahnya, jangan dulu diteruskan (pembangunannya),” ujar Deni.
“ Karena biasanya ada beberapa pihak ataupun pihak yang mendapatkan bantuan itu harus jelas dulu status tanahnya. Daripada udah dibangun jadi ricuh harus dibongkar kan rugi dua kali,” katanya.
Sementara itu Ivan Rivanora, Ketua LBH BN sekaligus Pembina dari KPBH menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri riwayat tanah dan ditemukan data bahwa tanah tersebut merupakan milik warga Tionghoa bernama Lie Ang Djin.
Baca Juga:Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara IPS: Pasangan Dedi-Erwan Lebih Siap dan Lebih Kuat di Pilgub Jabar
Ivan juga menyebut bahwa langkah Pemkab Garut sangat tergesa-gesa dan keliru apabila membangun gedung Pemuda di lokasi tersebut, sebelum status tanahnya jelas dahulu.
Dari penelusuran Ivan kepada bidang aset Pemkab Garut, dalih dari Pemkab Garut sendiri bahwa tanah ini sudah dibeli tahun 1980an. Namun ada sejumlah kejanggalan dari data yang dimiliki Pemkab Garut tersebut.
Selain itu, dari penelusuran pihaknya kepada keluarga pemilik tanah warga Tionghoa, tidak ada jual beli antara Pemkab Garut dengan pemilik tanah tersebut. Dahulu hanya ada kompensasi penebangan pohon di lokasi tersebut.(feri)