GARUT – Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) melakukan audiensi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Rabu 28 Agustus 2024. Audiensi tersebut terkait dengan status tanah yang akan dibangun Gedung Pemuda yang sekarang ini ditempati oleh pedagang bunga hias di jalan Perintis Kemerdekaan dekat Kerkof.
Hasil dari audiensi tersebut disimpulkan bahwa status tanah tersebut belum jelas kepemilikannya. BPN akan melakukan penelitian terhadap status tanah tersebut apakah milik Pemkab Garut atau bukan. Karena dari Riwayat atau silsilah tanah, dikatakan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan Belanda dan diteruskan kepemilikannya oleh warga Tionghoa.
Deni Hermawan, Korsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut menjelaskan, masalah ini harus ada kejelasan dahulu antara BPN dengan pihak BPKAD yang mengelola asset daerah.
Baca Juga:Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara IPS: Pasangan Dedi-Erwan Lebih Siap dan Lebih Kuat di Pilgub Jabar
“ Jadi kesimpulan hari ini terkait audiensi dari LBH BN terkait status tanah yang digunakan oleh kelompok bunga itu di jalan Perintis Kemerdekaan masih menunggu kejelasan dari dan infromasi data dari BPKAD selaku pengelola aset daerah dan BPN sendiri. Karena ada cerita status tanah tersebut milik peninggalan Hindia Belanda yang diteruskan oleh keuturunan pemilik terakir itu Cina Tionghoa,” ujarnya di kantor BPN lama.
“ Dari status ini kita bisa memperoleh data nantinya apakah permohonan yang dimohon pemda tidak bisa dilanjut atau dilanjut,” tambahnya.
Sejauh ini kata Deni, pihak Pemkab Garut sendiri memang sudah memasukkan status tanah tersebut dalam catatan asset Pemkab Garut. Namun belum mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN. Artinya sejauh ini Pemkab Garut memang belum mempunyai sertifikat tanah tersebut.
Karena adanya temuan ini, maka pihak BPN akan melakukan penelitian terhadap status tanah tersebut.
“ Nah sekarang ada kewajiban BPN untuk penelitian status tanahnya mungkin dalam hal ini belum kita menemukan datanya mungkin ada waktu kita bisa ungkap,” ujarnya.
BPN juga menyarankan agar Pemkab Garut tidak dulu membangun Gedung pemuda di lokasi tersebut. Pasalnya akan sangat disayangkan apabila tanahnya sudah dibangun Gedung kemudian diperkarakan dan terbukti bukan milik Pemkab Garut, maka akan terjadi kericuhan dan pembangunan pun menjadi mubazir.