Sementara itu salah satu pedagang yang sebelumnya berada di jalan Ahmad Yani lalu pindah ke jalan Pasar Baru itu juga merasa keberatan, belum genap satu bulan mereka mengeluh lantaran penghasilanya turun drastis.
“Saya ketika dagang disana (Ahmad Yani) sehari bisa bawa pulang Rp. 150.000 sampai Rp. 200.000, setelah pindah paling besar saya hanya dapat Rp. 50.000, malahan sering cuman dapat Rp.15.000,” katanya.
Ia berharap kebijakan itu dicabut kembali, karena sangat berdampak besar bagi penghasilan para PKL.
Baca Juga:Ini Hasil Survei Balon Bupati Garut Versi Radar Garut dan JIPOBey Machmudin Tekankan Hal ini Kepada ASN Menjelang Pilkada
“ya maunya ditata saja ditempat, jangan direlokasi. Kalau kaya gini ancur usaha saya, ini satu-satunya tempat saya cari makan, bayangkan sehari cuma dapat Rp. 15.000,” katanya.
Hal senada dikatakan oleh pedagang diseputaran Alun-alun, ia mengaku telah 2 bulan dirinya bersama suaminya tidak bisa lagi beroperasi di Alun-alun Garut.
“Sebetulnya saya hanya tukang odong-odong bersama suami, sekarang kan tidak boleh alasanya karena penertiban atau apalah saya juga tidak tahu. Mereka itu memikirkan nasib orang-orang kecil seperti kami,” katanya.
“Selama 2 bulan itu saya terpaksa berhutang sana sini, ke bank emoklah kemanalah. Karena pendapatan saya satu-satunya dari sana, sekarang tidak boleh, saya mau makan dari mana, bayar kontrakan bagaimana, emang mau dibayarkan pemerintah? Kan tidak, makanya kalau bikin kebijakan itu jangan sepihak, ajak kami orang-orang kecil ini,”pungkasnya. (Ale)