GARUT- Pemerintah Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, bersama para Ketua RT RW, menolak keras praktek riba berkedok syari’ah. Pasalnya banyak warga yang menjadi nasabah bank emok atau bank keliling seperti ini dan ujungnya mereka terjerat hutang.
” Warga diminta jangan memfasilitasi pertemuan dengan pihak kelompok yang menjalankan praktik riba, termasuk bank emok. Bila masih berlangsung, diminta segera melapor kepada Ketua RT/W dan Pemdes untuk ditindak,” kata Kades Cibiuk Kidul Cepy Alhumaedi, Kamis (15/8).
Sebagai bentuk menolak riba, Pemdes Cibiuk Kidul di beberapa lokasi sudah memasang pengumuman menolak keras praktek riba berkedok stari’ah. Di depan kantor desa pun dipasang pengumuman untuk diketahui masyarakat.
Baca Juga:Jelang Pilkada, Sebanyak 949 Personel Polres Garut Siap DiterjunkanHelmi Budiman dan Yudi Lasminingrat Resmi Berpasangan, Maju di Pilkada Garut
Pihak Pemdes pun sudah mengundang pihak- pihak yang menjalankan praktek riba berkedok syari’ah ini.
Tindakan praktek riba berkedok syari’ah, dinilai merugikan warga Cibiuk Kidul. Pasalnya bila nasabah tak mampu membayar cicilan utang, harus ditanggung renteng nasabah lainnya. Bahkan nasabah yang menunggak harus berjanji sambil berdiri didepan petugas pemberi pinjaman.
Bagi nasabah yang terlanjur meminjam uang dari bank keliling, dianjurkan cicilannya dibayar tiap bulan. Maksimal cicilannya Rp 150.000,- Artinya tenor pinjaman diperpanjang dan tak meminjam lagi.
Pihak Pemdes tak segan bertindak bila terbukti ada lagi pertemuan antara pihak peminjam dengan nasabah baru. Hal itu dilakukan agar warga tak terjerat bunga pinjaman dari kelompok pemilik uang berkedok syari’ah.
Pihak desa sendiri sudah memberikan solusi lain untuk mencegah praktek rentenir, diantaranya dilakukan pelatihan UMKM yang diiukuti warga Cibiuk Kidul di ruang rapat Desa Cibiuk Kidul.(pap)