Iman menambahkan, kerja ketua DPRD sementara itu paling lama sekitar satu minggu. “kalau melihat pengalaman dari priode yang lalu itu paling lama satu minggu, setelah satu minggu itu sudah ada (definitif),” tambahnya.
“Dan pimpinan sementara itu kewenangan Kabupaten, yang membuat usulan ataupun keputusan pimpinan sementara itu partai pemenang. Ibu Euis Ida misalnya mikir ngemut pilih si A, kemudian pak Dadan Hidayatullah PKB mikirnya si A, ya sudah selesai tidak ada hubungan kewenanganya dengan tingkat atas, sehingga apakah pimpinan sementara ini bisa definitif? Ya mungkin, atau pun mungkin juga tidak. Sepenuhnya hasil dari rekomendasi, intinya siapapun itu harus kita ikuti,” pungkasnya. (Ale)