Disebutkan di sana bahwa upaya Kesehatan sistem reproduksi bagi anak di usia sekolah (pelajar) dan remaja diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa anak di usia sekolah dan pelajar diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” nuyi himbauan dalam peraturan tersebut yang ditandatangi langsung oleh Presiden Jokowi, dikutip, Jum’at (9/8).
Baca Juga:Upaya Bersama dalam Perlindungan Tanaman Perkebunan di Kabupaten GarutPemdaprov Jabar Bersama 27 Kabupaten dan Kota Upayakan Stabilitas Harga Jelang NataruÂ
Berita ini sudah terbit di Jabar Ekspres dengan judul ” Kasus HIV di Usia Pelajar Masih Tinggi, Dinkes Jabar Sebut PP 28 Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi jadi Andalan untuk Pencegahan“