Dalam pasal itu juga diketakan bahwa anak di usia sekolah dan pelajar diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” ucap himbauan dalam peraturan tersebut yang ditandatangi langsung oleh Presiden Jokowi, dikutip, Jum’at (9/8).***
Berita ini sudah terbit di Jabar Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul “Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Begini Penjelasan Dinkes Jabar“