CIREBON – Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menantang Iptu Rudiana utnuk melakukan sumpah pocong.
Seperti diketahui, Iptu Rudiana sempat menyatakan siap melakukan sumpah pocong apabila dirinya berbohong dalam mengungkap kasus Vina dan anaknya Eky.
Iptu Rudiana sendiri sebelumnya sempat melontarkan akan melakukan sumpah pocong ketika jumpa pers bersama kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris.
Baca Juga:Rumah Yuyun Ludes Terbakar, Tiga Anggota DPRD Garut Berbarengan Berkunjung ke LokasiPKL Jalan Ahmad Yani Garut Mulai Direlokasi ke Jalan Baru
Jumpa pers yang dilakukan di Keraton Kacirebonan itu, Iptu Rudiana mengaku bersedia utnuk melakukannya.
Rupanya kesediaannya itu ditanggapi serius oleh Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.
Farhat Abas mengirimkan undangan resmi kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.
Surat udangan sumpah pocong itu dikirimkan dengan nomor 079/S/FA&R/VIII/2024, tertanggal 4 Agustus 2024 yang ditanda tangani Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal.
Ada lima poin dalam isi surat itu, berikut isinya:
1. Bahwa Klien Kami telah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon tertanggal 8 Juli 2024 dan proses persidangan Peninjauan Kembali telah selesai, menunggu hasil Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
2. Bahwa sehubungan dengan pernyataan IPTU RUDIANA, selaku ayah dari alm. Muhamad Rizky Rudina. “Yang berani untuk bersumpah pocong atau sumpah apapun, Demi Allah, tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong. Jika saudara IPTU RUDIANA tidak pernah merekayasa dugaan pembunuhan almh. Vina dan alm. Muhamad Rizky Rudiana”.
3. Bahwa Klien Kami sebaliknya juga pula berani untuk bersumpah pocong dan sumpah apapun, jika Klien Kamo tidak terlibat dalam peristiwa Pembunuhan almh. Vina dan alm. Muhamad Rizky Rudiana.
Baca Juga:Ribuan Jemaah Persis Garut Gelar Aksi Bela PalestinaDisway dan B-Universe Bangun Jaringan Media, Jadi Strategi Adaptasi Perubahan Zaman
4. Bahwa untuk itu demi mencari kebenaran sebenarnya dan tidak berbohong, Kami bermaksud untuk mengundang Saudara IPTU RUDIANA bersama Klien Kami untuk melaksanakan sumpah pocong bersama.
5. Bahwa adapun materi sumpah pocong yang akan dilaksanakan meliputi: Penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap Klien Kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu; dan rekayasa pembunuhan.
Surat undangan ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Cirebon Kota, Kepada Kantor Hukum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H.,M.H & Rekan.