Selanjutnya, pada Pasal 122 menjelaskan bahwa praktik aborsi tersebut yang haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.
Pengecualian persetujuan suami tersebut yang terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan sebuah kehamilan.
Demikian informasi tentang Ini Aturan Pemerintah Legalkan Wanita Hamil Aborsi.