GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menekankan kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jawa Barat, Khususnya di Kabupaten Garut untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB sangat dibutuhkan terutama ketika masyarakat hendak mengakses lembaga keuangan. Bagi PKL tentunya hal ini sangat penting untuk mendukung usaha mereka.
Koordinator Perkumpulan Pengusaha Kaki Lima Garut (PPKLG), Roni, menyampaikan, bahwa saat ini dari 1.200 PKL yang tergabung dalam 6 Korlip, 40 persenya sudah mempunyai NIB.
Baca Juga:Trotoar Amblas di Persimpangan Jalan Ciledug Garut Akhirnya DiperbaikiYudha Anggota DPRD Garut Kunjungi Tiga Lokasi Kebakaran di Wilayah Selatan
“40 persen PKL sudah mempunyai NIB, itu baru dari korlip satu dan dua, termasuk saya dan istri saya juga sudah punya,” ujar Roni, saat ditemui di lapak daganganya di Jalan Ahmad Yani, Rabu 31 Juli 2024.
Roni mengaku, bahwa dirinya sangat setuju dengan program pemerintah terkait dengan adanya NIB.
“jelas saya sangat setuju dengan adanya NIB, karena itu sebagai bukti pelengkap bahwa PKL itu sudah mempunyai Nomor Ijin Berusaha,” katanya.
Karena menurutnya dengan adanya NIB bisa digunakan untuk pengajuan peminjaman modal usaha ke Bank.
“jadi saya sangat setuju, karena itu sarat mutlak untuk pengajuan bank, usaha, terus kualitas produk, kualitas jualan, pengembangan jualan online juga, banyak sekali manfaatnya,” katanya.
Namun demikian, Roni mengaku meski sudah 1 tahun bersama istrinya sudah mempunyai NIB, namun tidak pernah sekalipun dipakai untuk pengajuan modal ke bank.
“belum pernah, selama 1 tahun ini belum pernah dipakai untuk pengajuan modal usaha atau meminjam uang ke bank untuk buka usaha, belum pernah,” pungkasnya.(Ale)