Pengacara Keluarga Vina Komentari Soal Penolakan Novum Baru di Sidang PK Saka Tatal

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal usai menjalani sidang PK di PN Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal usai menjalani sidang PK di PN Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
0 Komentar

CIREBON – Salah seorang pengacara Keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, ikut mengomentari soal penolakan novum baru pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Seperti diketahui bahwa Jaksa selaku termohon menolak novum baru yang diajukan oleh pemohon di sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.

Raden Reza Pramadia dari Tim Hotman 911 mengganggap, jika penolakan dari Tim Jaksa adalah hal yang wajar dalam sebuah persidangan.

Baca Juga:Lama Dinantikan, Iptu Rudiana Akhirnya Muncul di Hadapan Publik, Begini Pernyataannyabank bjb Masuk Kategori Emiten Main Index, High Growth, High Dividend dalam Indeks TEMPO-IDNFinancials 52

“Itu merupakan hal yang wajar dari masing-masing pihak pemohon maupun termohon mengeluarkan pendapatnya. Bagi saya itu hal yang biasa di pengadilan,” ucap Raden Reza Sabtu 27 Juli 2024.

Reza dan pihak keluarga Vina sendiri sampai sekarang yakin betul jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

“Kami pihak keluarga tetap mengikuti jalannya perkembangan, tapi kami masih beranggapan kasus itu adalah pembunuhan berencana, karena dari keputusan akhir (sidang) yang sudah inkrah pada tahun 2017 lalu,” ucap Raden Reza.

Yang menjadi keyakinan dari pihaknya yaitu adanya beberapa barang bukti dan kerterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada tahun 2016 silam.

“Pada peristiwa tahun 2016 terjadi, barang bukti berupa motor tidak mengalami kerusakan, serta keterangan para saksi yang mengungkapkan peristiwa tersebut merupakan pembunuhan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sebelum ada keputusan baru, pihaknya tetap mempunyai keyakinan bahwa Vina merupakan korban pembunuhan berencana.

“Sebelum ada putusan apapun kami masih tetap berpegang teguh pada pembunuhan berencana,” ujarnya.

Baca Juga:RW 05 Desa Mekarsari Bangun Saung di TPU Kampung Cijeleureun, Memudahkan Warga Mengantar JenazahSuhendrik Mendapatkan Penghargaan Satu Inspirasi 2024

Sebagai informasi, sidang lanjutan PK Saka Tatal masih akan terus digelar di PN Kota Cirebon. Pada sidang ketiga yang akan datang, rencananya akan dilaksanakan hari Selasa 30 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sebelumnya, Sidang PK Saka Tatal dilaksanakan perdana pada hari Rabu 24 Juli 2024 kemarin.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal membacakan memori PK yang ditujukan kepada pihak termohon.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Rizka Yunia SH didampingi dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti SH dan Yustisia Permatasari SH kemudian dilanjutkan pada Jumat 26 Juli 2024.

Penundaan itu disebabkan pihak termohon (Jaksa) belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal yang mengalami perubahan.

0 Komentar