CIREBON – Selis, kakak kandung Saka Tatal, memberikan kesaksian di sidang Peninjauan Kembali alias PK di PN Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.
Selis memberikan kesaksian untuk novum atau alat bukti baru berupa foto korban Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan surat.
Selis terlebih dahulu diambil sumpahnya sebelum duduk di kursi saksi di depan Majelis Hakim PN Cirebon.
Baca Juga:Hilangnya Rasa Keadilan dalam Kasus Gregorius Ronald Tannurbank bjb Menjalin Kolaborasi dengan KAI Melalui Penamaan Stasiun LRT Jabodebek “Pancoran bank bjb”
Selis mengucapkan sumpah bahwa dirinya menemukan bukti baru berupa foto dan surat yang belum pernah diajukan di persidangan.
Seperti diketahui Sekarang ini sidang PK Saka Tatal tengah berlangsung.
Saka Tatal sendiri merupakan salah satu dari delapan terpidana yang divonis oleh Hakim PN Cirebon pada persidangan tahun 2017.
Saka Tatal yang waktu itu adalah perpidana anak di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Bebas bersyarat sejak 2020. Sementara tujuh terpidana lainnya divonis penjara seumur hidup.
Walaupun sudah bebas penuh sejak Juli 2024, Saka Tatal tetap mengajukan upaya hukum melalui peninjauan kembali.
Saka Tatal tidak mengakui atas tuduhan terhadap dirinya selama ini, bahwa dia turut bersama-sama melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Ia juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan kembali.
Pada sidang PK hari pertama, Rabu 24 Juli 2024, tim kuasa hukum membacakan memori PK yang di dalamnya memuat keterangan dan penjelasan mengenai novum atau alat bukti baru yang diajukan.
Baca Juga:Pihak Keluarga Yakin Jika Vina Cirebon Korban dari PembunuhanKetua BPD Leuwigoong Meninggal Dunia, Sampaikan Pesan Terakhir
Sementara itu, di dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa penyebab kematian korban Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal bukan pembunuhan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Vina Cirebon sebagai pihak termohon membacakan kontra memori PK dalam sidang hari ini.
JPU rupanya menolak novum yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal. Menurut mereka, bukti-bukti yang diajukan dalam sidang dua hari lalu bukan hal baru. Termasuk foto korban.
“Oleh karena itu, novum foto kesatu sampai dengan kelima, serta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan yang diajukan oleh penasehat hukum peninjauan kembali, kami anggap bukanlah novum,” demikian jawaban yang dibacakan JPU dalam sidang hari ini. (*)