Proses gugatan ini sudah tercatat dalam sistem e-court dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Dalam gugatan itu, Kimberly tak mengajukan tuntutan tentang harta gana-gini, melainkan hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.
Wawan Iskandar yang merupakan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengkonfirmasi bahwa gugatan ini diajukan secara resmi oleh pengacara Kimberly Ryder lewat e-court.
Baca Juga:Bikin Geger Warga Sekitar, Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang di KendariKasus Promosi Judol, Artis Wulan Guritno Diperiksa Polisi
Proses ini juga menggarisbawahi bahwa gugatan itu sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pengadilan.