PJ Bupati Garut Bersama Tim Gabungan Melakukan Penertiban Terhadap Kendaraan Tidak Layak Jalan

PJ Bupati Garut, Barnas Ajidin, bersama tim gabungan lainya saat sedang merazia atau menertibkan kendaraan-ken
PJ Bupati Garut, Barnas Ajidin, bersama tim gabungan lainya saat sedang merazia atau menertibkan kendaraan-kendaraan yang sudah tidak layak jalan, Rabu 24 Mei 2024.
0 Komentar

Ia mengaku, bahwa saat ini Kabupaten Garut sudah mulai sama dengan Kabupaten/Kota lain terkait dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang knaplot bising.

“Dan tentu itu kita tidak bisa mengerjakan sendiri, tentunya harus dengan Polres, karena yang nanti mendindaknya adalah Polres,” ujarnya.

Sementara saat disinggung terkait dengan knalpot bising apakah akan ada penyisiran dari mulai pedaganganya, lanjut Barnas, pihaknya akan terus mencoba kepada tempat-tempat yang menjual seperti itu untuk dilakukan pengarahan. “dan ini juga menjadi perhatian kita supaya agar tidak memasang knalpot bising di Garut,” ungkapnya.

Baca Juga:Cabor Renang di Porkab Garut 2024 Jumlah Pesertanya Terus MeningkatKepolisian Jaga Ketat PN Cirebon dalam Sidang PK Saka Tatal

“Seluruhnya akan terlibat, baik itu Indag. Saya nanti akan rapat koordinasi dengan seluruh yang terlibat untuk menindak hal-hal yang memang tidak diinginkan, seperti knalpot brong ini kalau masih ada yang jual berarti pasti ada yang pakai, jadi saya ingin dari mulai titik pemasangan itu sudah tidak ada,” pungkasnya. 

Dengan begitu, ia meminta kepada Kapolres bersama jajaranya untuk terus menerus menertibkan knalpot-knalpot bising yang tidak sesua dengan spesifikasinya. (Ale)

 

0 Komentar