Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan, dan atau Pasal 378 KUHPidana, dan Pasal 372 KUHPindana tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp50 juta,” kata Rohman.