GARUT – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang akan membangun gedung pemuda di tanah sempadan jalan Merdeka dekat kawasan Kerkof, dipertanyakan.
Hal itu menyusul temuan terbaru dari Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) yang menelusuri silsilah tanah tersebut disinyalir merupakan tanah milik warga Tionghoa.
Ivan Rivanora, Pembina KPBH menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari warga setempat yang mengetahui persis silsilah tanah tersebut, pemilik tanah itu bernama Tiang Tjin. Ia merupakan keturunan Tionghoa.
Baca Juga:KPBH Sebut Tanah Dekat Kerkof Bukan Milik Pemkab Garut, Pemiliknya Orang TionghoaKecamatan Pasirwangi Garut Luncurkan Aplikasi Simpel Guna Mempermudah Pelayanan Masyarakat
Tiang Tjin sendiri tercatat secara resmi dalam komunitas warga Tionghoa Kabupaten Garut. Dan tanah tersebut adalah tempat pemakaman keluarga.
“Tiang Tjin ketrunan tionghoa yang memang riwayatnya tercatat di komunitas tionghoa kabupaten Garut. Jadi sejarah tanah tersebut makam keluarga pribadi daripada Tiang Tjin yang sudah sampai 30 tahun itu tidak dikelola atau digarap oleh mereka karena mereka terputus keturunannya, dan kami pun berada di situ dengan cara itikat baik waktu itu,” ujar Ivan Rivanora di kantor Bupati Garut, Jumat 19 Juli 2024.
“Adapun SOR Kerkof itu berbeda. itu merupakan makam umum yang dialihfungsikan oleh pemerintah deerah saat itu tahun 1982 menjadi pacuan kuda. Nah setelah pacuan kuda menjadi lapangan sarana olahraga pada kepemimpinan bapak Taufik dan Dede satibi,” ujarnya.
“Sehingga kalau berbicara tentang alas hak daripada lahan tersebut ternyata lahan tersebut bukan milik pemerintah daerah. jadi dari mana pemerintah daerah memiliki satu dasar hukum untuk melaksanakan proses dari pembangunan tersebut,” ujarnya.
“Dasar hukum atau legalitasnya tidak ada. bahkan beberapa kali kita tanya sertifikatnya sampai hari ini pun tidak ada bahkan ada informasi tadi saya mendapatkan adanya petugas dari pemerintah kabupten Garut, yang baru menelusuri lahan tersebut itu milik siapa. nah ini yang menjadi perkembangan terakhir yang hari ini akan kita sampaikan,” sebut Ivan.
Sementara itu dari bidang Aset Pemkab Garut pada audiensi sebelumnya di kantor Bupati Garut, memang diakui bahwa Pemkab Garut belum mempunyai sertifikat tanah yang ditempati KPBH tersebut.
Proses pembuatan sertifikat tanah sempadan jalan tersebut menurut bidang aset, akan dipisahkan dari bagian SOR Kerkof. Namun secara keseluruhan tanah itu merupakan bagian dari SOR Kerkof.