Unit Reskrim Polsek Ciracas Tangkap 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal

Unit Reskrim Polsek Ciracas Tangkap 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal
Unit Reskrim Polsek Ciracas Tangkap 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal (Foto: ANTARA)
0 Komentar

RADAR GARUT– Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, yang telah menyebabkan sebuah korban APR (19) meninggal dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (18/7) mengatakan bahwa aksi tawuran antar dua kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

Agung menjelaskan bahwa sebelum melakukan tawuran, kedua kelompok membuat janji untuk bertemu melalui media sosial. “Kedua kelompok sepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram,” ujar Agung.

Baca Juga:Film Catatan Harian Menantu Sinting Siap Tayang Perdana di Bioskop Garut, Berikut Jadwal Tayang 18 Juli 2024Pasangan Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah yang Terkunci di Jonggol

Agung mengungkapkan bahwa saat tawuran berlangsung, salah satu pelaku berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya, yang mengenai korban APR hingga terjatuh.

“Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) membacok korban dengan senjata tajam,” kata Agung.

Pelaku telah mengakui melakukan pembacokan sampai melukai lawan pada saat tawuran itu sudah berlangsung. Korban meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban serta sebongkah batu kali yang digunakan untuk melempar korban.

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas,” ujar Agung.

Atas dari perbuatannya, kedua pelaku ini juga dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Jadwal Konser Sheila on 7 "Tunggu Aku Di" Lima Kota di Indonesia Semakin Dekat, Tiket Tambahan TersediaPersiapan Porkab Garut 2024, Pengumuman Cabang Olahraga dan Jadwal Pertandingan

Agung juga mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, terutama pada malam hari dan dalam penggunaan media sosial.

“Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran yang diatur melalui media sosial tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal,” kata Agung.

0 Komentar