Ini Titik Kepolisian Gelar Operasi Patuh 2024 untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas di Bandung

Ini Titik Kepolisian Gelar Operasi Patuh 2024 untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas di Bandung
Ini Titik Kepolisian Gelar Operasi Patuh 2024 untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas di Bandung
0 Komentar

3. Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 280).

4. Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

Baca Juga:Ederson Moraes dalam Ketidakpastian, Al-Nassr Berusaha MemboyongnyaONESUN APP: Aplikasi Penghasil Uang dengan Giveaway Harian, Apakah Benar Bertahan Lama?

6. Mobil tanpa perlengkapan darurat: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 278).

7. Melanggar rambu lalu lintas: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Melanggar batas kecepatan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 289).

11. Tidak mengenakan helm standar nasional: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).

Baca Juga:Jadwal Finalissima 2025: Lionel Messi Duel dengan Lamine Yamal di Laga Argentina vs SpanyolResep Bubur Asyura untuk Buka Puasa Asyura 10 Muharram, Perpaduan Lezat dan Makna Mendalam di Bulan Suro

13. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: Kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).

14. Tidak memberi isyarat lampu saat berbelok: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 294).

 Lokasi Operasi Patuh di Bandung

Di Bandung, beberapa lokasi yang sering menjadi tempat razia berdasarkan pengalaman operasi sebelumnya meliputi:

1. Kawasan Tengah: Jalan Soekarno-Hatta, Pelajar Pejuang, Otista, Stasiun Timur (dekat Hotel Kedaton), Sukabumi, dan ITC Kebon Kalapa.

2. Kawasan Utara: Jalan Dipati Ukur, sekitar Alun-alun Lembang, Cihampelas, dan Setiabudi dekat Polsek Cidadap.

3. Kawasan Timur: Jalan sekitar Terminal Cicaheum dan juga Suci (Surapati).

4. Kawasan Selatan: Jalan Buah Batu, Bojongsoang, Soreang, Dayeuhkolot, dan daerah dekat Terminal Leuwi Panjang.

5. Kawasan Barat: Ruas jalan Pajajaran, Bundaran Cibeureum, dan Batas Kota Cimahi.

0 Komentar