RADAR GARUT– Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mengungkapkan bahwa sebanyak 51 calon peserta didik baru (CPD) di wilayah Kota Depok terlibat dalam tindakan pencucian rapor saat proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tahap 2.
Berdasarkan laporan yang diterima, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi, menyatakan bahwa pencucian rapor tersebut terjadi di SMP Negeri 19 Kota Depok.
“Dalam pelaksanaan PPDB tahap kedua kemarin, kami mendapat laporan awal mengenai nilai yang perlu didalami. Pendalaman dilakukan oleh panitia PPDB SMA Negeri di Depok dengan bantuan tim pengawasan PPDB Jabar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Provinsi Jabar, Rabu (17/7).
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Garut 17-21 Juli 2024, Layanan Mobile untuk Perpanjangan SIMJadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, 17 Juli 2024, Tayang Film In Time dan Jolt
Dilansir dari JabarEkspres.com, Ade menjelaskan bahwa SMP Negeri 19 Kota Depok melanggar ketentuan PPDB dengan cara menaikkan nilai rapor CPD agar mereka bisa lolos ke SMA Negeri tujuan.
“Hasilnya menunjukkan bahwa nilai yang diunggah CPD ke dalam sistem dan nilai di buku rapor yang diterima siswa serta buku nilai sekolah tidak ada perbedaan, jadi nilainya sama. Namun, setelah divalidasi oleh Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal, ditemukan perbedaan nilai yang ada di e-Rapor,” ungkapnya.
Atas temuan ini, Disdik Jabar bersama Inspektorat Kota Depok, Disdik Kota Depok, dan para Kepala Sekolah SMA Negeri di Kota Depok, langsung menganulir 51 CPD tersebut dari proses PPDB tahap 2.
“Setelah dibuka di e-Rapor, ditemukan 51 CPD dari salah satu SMP di Kota Depok yang melakukan pencucian rapor. Ke-51 CPD tersebut tersebar di SMA 1, 2, 3, 4, 5, 6, 12, dan 14,” tambahnya. (San)