GARUT – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, kembali menertibkan atau mencabut baliho-baliho Bakal Calon Bupati, maupun baliho atau reklame yang terpasang percis di depan SMPN 1 Tarogong Kaler, Jalan Raya Samarang, Garut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, usep Basuki Eko menyampaikan, bahwa penertiban baliho maupun reklame yang terpasang di depan SMPN 1 Tarogong Kaler atas perintah dari pihak sekolah selaku pemilik lahan.
“Jadi mereka itu kan pemilik lahan, mereka keberatan dengan adanya baliho-baliho tersebut, ya mungkin alasanya jadi menghalangi pandangan dan semacamnya,” ujar Eko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 16 Juli 2024.
Baca Juga:KPBH Minta Pj Bupati Garut Tinjau Ulang Lokasi Pembangunan Gedung Pemuda, Aksi Besar Siap Dilakukan179 Perempuan Dilatih Vokasi di Sekolah Perempuan JabarÂ
“Bukan hanya baliho bacalon saja yang kita tertibkan tapi semuanya, artinya ada juga reklame yang komersil juga ikut kita tertibkan. Meskipun merkena bayar pajak tetapi yang punya lahan merasa keberatan ya kita tertibkan,” sambungnya.
Dikatakanya, bahwa penertiban yang dilakukan oleh petugas Pol PP atas perintah dari pemilik lahan atau dalam hal ini pihak sekolah.
“ya betul, mereka menghubungi kami untuk minta bantuan supaya ini ditertibkan, dan tugas kami hanya menertibkan saja. Kalau ada reklame yang memang komersil kita serahkan kembali kepada mereka dengan catatan jangan sampai dipasang lagi di tempat tersebut,” ungkapnya.
Menurut Eko, umtuk pemasangan baliho dan reklame baik itu komersil maupun bukan komersil tetap saja ada aturanya.
“jadi tidak bisa, jangan hanya karena bayar pajak jadi seenaknya ditempatkan dimana saja tidak bisa seperti itu. Kalaupun mau dipasang dilahan milik orang itu harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pemilik atau yang menguasai lahan,” katanya.
Begitu juga dengan baliho Bacalon Bupati Garut maupun wakil Bupati Garut tetap ada aturanya tidak boleh asal sembarangan pasang.
“untuk bacalon sesuai ketentuan ditambah dengan ketentuan dari KPU itu tidak boleh dipasang didepan pagar, tembok, bagunan pemerintah, sekolah dan juga tempat ibadah,” pungkasnya. (Ale)