CIREBON – Warga Kampung RW 01 Pesisir Selatan, Kota Cirebon, melakukan blokade terhadap akses Pelabuhan Cirebon, Senin 15 Juli 2024.
Mereka memblokade jalan ke Pelabuha itu sambil melakukan aksi demo meminta aktivitas stockpile batu bara dihentikan karena dinilai merusak kesehatan.
M Jamal, salah satu warga yang melakukan aksi tersebut mengatakan, blokade ini adalah puncak dari mediasi sebelumnya namun tetap dilanggar.
Baca Juga:Kadis PUPR Garut: Trotoar Amblas di Kota Akan Segera DitanganiJabar Run 10K 2024 Gelorakan Gaya Hidup Sehat dan Pariwisata Kota Cirebon
“Aksi ini sebagai pucak dari mediasi yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait bersama warga RW 01,” ucap M Jamal, Senin 15 Juli 2024.
Jamal menyebut bahwa warga tidak melakukan aksi ini apabila perjanjian yang sudah disepakati itu tidak dilanggar.
Operasional stockpile batu bara sendiri menurut Jamal, sudah ditutup secara resmi oleh Kementerian terkait di tahun 2015.
Satu tahun kemudian aktivitas tersebut dibuka kembali oleh Walikota Cirebon saat itu Nashrusin Azis.
“Dengan berbagai pertimbangan dibuka kembali tapi dengan catatan, tidak boleh ada Stockpile,” jelas Jamal.
Saat itu sudah disepakati bahwa pengusaha batu bara beroperasi namun tidak boleh ada stockpile, sifatnya hanya transit.
Seiring berjalannya waktu, aktivitas batu bara beroperasi sesuai dengan kesepakatan, Jamal mengatakan, warga juga merasa nyaman karena debu tidak menyebar ke kampung mereka.
Baca Juga:Sekda Herman Ajak IKAPTK Berperan Aktif Akselerasi Pembangunan JabarTak Kunjung Diperbaiki, Trotoar Amblas di Garut Semakin Parah
“Tiba-tiba tahun 2023, kami terkena dampak debu lagi karena ada stockpile baru ini oleh salah satu perusahaan,” jelasnya.
Oleh sebab itu warga lainnya melakukan teguran kepada perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut.
Namun pihak perusahaan justru mengaku sudah mendapatkan izin dari warga.
“Ternyata itu hanya alasan, warga hanya disalahgunakan oleh oknum pengurus RW 01, 07 dan 10. Izinnya itu didapatkan tidak berdasarkan rapat dengan warga,” jelasnya.
Pihaknya pun mencari tahu siapa oknum warga yang disebut sudah memberikan izin tersebut.
“Akhirnya kami datangi pengurus RW tersebut dan mengakui dia (RW) mendapat jatah selama 2 bulan. Kami terus menegur akhirnya dilakukan mediasi kembali dan disepakati,” jelasnya.
Dari hasil mediasi itu, pihak perusahaan kembali melanggar kesepakatan.
“Maka kami melakukan demo. Aksi inilah puncaknya,” tegas Jamal.
Menurut Jamal, warga sudah tidak bisa lagi memberikan solusi. Warga hanya mau aktivitas tersebut ditutup.