GARUT – PT Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Kabupaten Garut, melaporkan salah satu nasabah berinisial HH terkait dengan dugaan tindak pidana pengalihan unit kendaraan berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero No Pol Z 1552 EN tahun 2024 nomor mesin 4N15UKK4435, dengan nomor rangka MK2KRWPNUPJ009981.
Dengan sertifikat jaminan fidusia nomor : W11.00222432.AH.05.01 tahun 2024, pada tanggal 16 Februari 2024.
Menurut informasi yang didapat dari leasing dari PT Adira Dinamika Multi Finance TBK, kendaraan tersebut dialihkan tanpa sepertujuan tertulis oleh penerima fidusia kepada pihak lain yang berada di daerah Padalarang. Dan debitur tidak dapat menunjukan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak PT Adira Finance.
Baca Juga:Sekda Herman Suryatman: Inovasi Harus Berkontribusi pada Kemandirian Masyarakat Yudha, Anggota DPRD Garut: KPM PKH Harus Didorong Mandiri Agar Bisa Graduasi
Menurut pihak PT Adira Multi Finance Cabang Garut, saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan di Polda Jabar.
Ancaman pasal 372 dan 375 kuhp atau pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Sementara itu Dani Handani, CCH Garut, mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Garut yang menjadi wilayah kerja dari PT Adira Multi Finance, agar tidak melakukan aksi atau tindakan pengalihan objek kendaraan jaminan fedusia yang masih dalam proses kredit.
“Karena dari pihak PT Adira Multi Finance akan menindak tegas kepada nasabah yang sengaja atau tidak sengaja mengalihkan atau menggadaikan jaminan objek fidusia milik PT Adira Multi Finance, apalagi menghilangkan objek unit kendaraan,” Tegas Dani Handani CCH.
Sebagaimana di informasikan bahwa laporan pengaduan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 2 Juli 2024. (Ale/bbr)