Judi Online di Ciamis yang Beromest Ratusan Miliar Berhasil Dibongkar Kepolisian

Judi Online di Ciamis yang Beromest Ratusan Miliar Berhasil Dibongkar Kepolisian
Judi Online di Ciamis yang Beromest Ratusan Miliar Berhasil Dibongkar Kepolisian
0 Komentar

 

Polisi juga sedang mendalami ratusan rekening bank lainnya yang sudah terindikasi judi online setelah menangkap TCA. Totalnya yaitu 216 rekening.

 

Dijelaskan oleh Akmal, bahwa rekening itu punya masyarakat yang mendapatkan bayaran Rp2,5 juta per rekening. TCA dan kawan-kawan juga menjalankan bisnis haram ini selama 3 tahun. Dia juga berniat membawa buku tabungan rekening, ATM sampai m-banking ke Kamboja.

 

“Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” jelas Akmal.

 

Baca Juga:Dapatkan 1 Juta Koin di Hamster Kombat dengan Kode Jitu Morse IniKamera Barunya Semakin Menggoda, Ini Spek Samsung Galaxy S25 Hadir dengan Desain yang Ikonik

Lebih lanjut Akmal juga menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Terutama, soal jalur transaksi keuangan di 5 rekening yang sudah disita.

 

Sementara itu, operator judi online yang berada di wilayah Kamboja itu sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

Atas perbuatannya, tersangka juga dijerat dengan pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

 

Dengan ancaman hukuman paling lama yaitu 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Artikel ini sudah tayang di Radar Cirebon pada Jumat Tanggal 28 Juni Tahun 2024 yang berjudul Judi Online di Ciamis Omset Ratusan Miliar Rupiah, Operator di Kamboja Masuk DPO.

0 Komentar