BANDUNG – Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung melakukan verifikasi ke lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan terkait domisili calon peserta didik (DCPD) atau orang tua. Verifikasi ke lapangan itu terkait laporan masyarakat ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dan sekolah, karena diduga domisili tidak sesuai alamat kartau keluarga (KK).
Dari laporan tim verifikasi SMAN 3 dan 5 Bandung, diketahui sebanyak 25 CPD atau orang tua tidak sesuai antara domisili dengan alamat di KK.
Begitupun di SMAN 5 Bandung juga ditemukan ada 6 CPD atau orang tua, tidak sesuai domisilinya dengan alamat di KK.
Baca Juga:Bey Machmudin Berharap Bisa Terus Bersinergi dengan Kejaksaan TinggiPj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan, Lapor ke Aplikasi Sapawarga
Hal ini jelas melanggar terhadap ketentuan PPDB, dimana dalam peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status “diterima” CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi “tidak diterima”.
Rapat Pleno juga sudah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status “layak/lolos” menjadi “tidak layak/tidak lolos” dan akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Pemberitahuan perubahan status menjadi “tidak diterima” akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024.
Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.