Langkah-langkah pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, koordinasi dengan penyelenggara PPDB, dan kunjungan lapangan. “Kami juga menjamin perlindungan hukum bagi pelapor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018,” tutup Halila. (red)
Langkah-langkah pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, koordinasi dengan penyelenggara PPDB, dan kunjungan lapangan. “Kami juga menjamin perlindungan hukum bagi pelapor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018,” tutup Halila. (red)